Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjatuhkan sanksi penangguhan atau suspend terhadap 19 perusahaan sarang burung walet yang dinilai belum memenuhi standar mutu untuk ekspor ke Tiongkok. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas komoditas Indonesia sekaligus mencegah produk bermasalah mendapatkan sanksi dari otoritas China.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, perusahaan yang dikenai penangguhan tersebut merupakan bagian dari 57 perusahaan sarang burung walet yang terdaftar untuk kegiatan ekspor ke pasar Tiongkok.
Menurut Karding, langkah penangguhan dilakukan terhadap perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran meskipun sebelumnya telah mendapatkan peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki proses produksinya.
“Yang memang nakal, terpaksa harus kita suspend. Kita suspend dari Indonesia dulu, jangan sampai di-suspend dari China,” ujar Karding di Tangerang, Jumat.
Ia menjelaskan, penangguhan tersebut tidak berarti kegiatan ekspor sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok dihentikan secara keseluruhan. Kebijakan itu lebih ditujukan sebagai langkah pengawasan dan penertiban terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan mutu.
Barantin mengambil langkah tersebut untuk mencegah perusahaan yang melanggar aturan mendapatkan sanksi langsung dari otoritas China. Apabila pelanggaran ditemukan oleh otoritas negara tujuan, dampaknya berpotensi mengganggu akses perusahaan maupun kepercayaan terhadap komoditas sarang walet asal Indonesia.
Karding mengatakan otoritas China melalui General Administration of Customs of China (GACC) sebelumnya telah melakukan audit dan pembahasan bilateral dengan pemerintah Indonesia mengenai penerapan standar ekspor sarang burung walet.
Karena itu, kepatuhan terhadap persyaratan mutu menjadi perhatian penting bagi perusahaan yang ingin mempertahankan akses ke pasar Tiongkok. Barantin juga terus melakukan pengawasan terhadap proses produksi dan pemenuhan persyaratan ekspor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, salah satu pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan bahan kimia tambahan. Zat tersebut digunakan untuk mengubah atau memperbaiki tampilan fisik sarang burung walet agar terlihat sesuai dengan standar tertentu.
Penggunaan bahan tambahan tersebut menjadi persoalan karena komoditas yang diekspor harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang telah ditetapkan. Pemerintah juga perlu memastikan produk yang dikirim ke pasar internasional tidak mengandung zat melebihi batas yang diperbolehkan.
Karding menyebut salah satu parameter yang menjadi perhatian adalah kandungan aluminium pada sarang burung walet. Berdasarkan standar yang diterapkan, kandungan aluminium pada produk tersebut tidak boleh melampaui 200 parts per million (PPM).
“Standar internasional menetapkan bahwa kandungan aluminium pada produk sarang burung walet tidak boleh melebihi ambang batas 200 PPM,” jelasnya.
Barantin menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan sebelum produk dikirim ke luar negeri. Penertiban tersebut sekaligus diharapkan menjaga reputasi sarang burung walet Indonesia sebagai salah satu komoditas ekspor bernilai tinggi di pasar global.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.
