Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (4/9). Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia pukul 09.11 WIB, harga emas Antam naik Rp31.000 menjadi Rp2.670.000 per gram dari sebelumnya Rp2.639.000 per gram.
Kenaikan harga jual tersebut turut diikuti oleh peningkatan harga pembelian kembali atau buyback. Pada perdagangan Jumat, harga buyback emas Antam tercatat mencapai Rp2.523.000 per gram.
Pergerakan harga tersebut menunjukkan adanya kenaikan baik pada harga jual maupun nilai pembelian kembali emas Antam. Namun, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.
Selain memperhatikan harga jual, investor juga perlu mempertimbangkan ketentuan pajak ketika melakukan transaksi emas Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut tidak dibayarkan secara terpisah oleh penjual, melainkan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback ketika proses penjualan dilakukan. Ketentuan ini perlu diperhatikan terutama oleh pemilik emas yang melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan ketentuan perpajakan. PPh yang dikenakan untuk pembelian emas tercatat sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Dengan kenaikan harga pada Jumat, investor emas perlu mencermati kembali selisih antara harga pembelian dan nilai buyback sebelum mengambil keputusan transaksi. Perbedaan kedua harga tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menghitung potensi keuntungan apabila emas dijual kembali.
Harga yang tercantum pada laman resmi menjadi acuan pada waktu pengamatan, tetapi nilainya dapat berubah sesuai kebijakan dan pembaruan harga. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas disarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Editor konten yang berpengalaman dalam penulisan artikel informatif dan ramah pembaca.
