Menkum Pelajari Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan

Menkum Pelajari Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan - BeritaLia.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah tersebut akan dilakukan setelah salinan resmi putusan diterima oleh pemerintah.

Supratman menjelaskan hingga saat ini Kementerian Hukum, yang mewakili Presiden dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Setelah dokumen diterima, pihaknya akan meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan kajian sebelum hasilnya dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pengambilan kebijakan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026, Mahkamah memerintahkan pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan.

Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lambat hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melaksanakan putusan tersebut. Tenggat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan APBN yang dilakukan setiap tahun sehingga pemerintah memiliki waktu menyesuaikan struktur penganggaran.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah memperluas makna operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending yang diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah juga menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus tetap difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pengembangan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan Program MBG harus ditempatkan di luar anggaran pendidikan agar kepastian hukum dan amanat konstitusi tetap terjaga.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh substansi putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menentukan langkah lanjutan bersama kementerian terkait dan DPR dalam pembahasan kebijakan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Website |  + posts

Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.