Judol Ancam Warga Miskin, Dana Bansos Ikut Terseret Transaksi Judi

Judol Ancam Warga Miskin, Dana Bansos Ikut Terseret Transaksi Judi - BeritaLia.com

Maraknya praktik judi online (judol) dinilai tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Di tengah tekanan ekonomi dan terbatasnya pendapatan, sebagian masyarakat berpenghasilan rendah mulai terjebak pada iming-iming keuntungan instan yang dipromosikan melalui berbagai platform digital.

Iklan kemenangan besar, promosi hadiah cepat, hingga testimoni yang beredar di media sosial menciptakan persepsi bahwa judi online dapat menjadi jalan keluar dari kesulitan ekonomi. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya. Banyak keluarga kehilangan tabungan, mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, bahkan semakin terperosok dalam lingkaran kemiskinan setelah terus mengalami kekalahan.

Fenomena tersebut kini menjadi perhatian pemerintah setelah ditemukan indikasi bahwa dana bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru digunakan untuk transaksi judi online. Temuan itu merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan jumlah rekening keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat sekitar 600 ribu penerima bansos terindikasi melakukan transaksi tersebut. Hingga triwulan II 2026, jumlahnya melonjak menjadi 1.494.652 keluarga penerima manfaat.

Dari total tersebut, sekitar 794.475 merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan sisanya berasal dari penerima Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau bantuan sembako. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana bantuan menjadi tantangan yang semakin kompleks.

Berdasarkan perhitungan PPATK, nilai transaksi judi online yang berasal dari rekening atau dompet digital penerima bansos sepanjang 2025 telah melampaui Rp500 miliar. Dengan meningkatnya jumlah penerima yang terindikasi pada 2026, nilai transaksi diperkirakan jauh lebih besar.

Secara geografis, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penerima bansos yang paling banyak teridentifikasi melakukan transaksi judi online, diikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. Sementara pada tingkat kabupaten dan kota, Kabupaten Bogor mencatat nilai transaksi tertinggi sekitar Rp22 miliar, disusul Kota Surabaya dan Jakarta Pusat dengan nilai transaksi masing-masing sekitar Rp9 miliar.

Peningkatan kasus tersebut memperlihatkan bahwa judi online telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berdampak langsung terhadap efektivitas program perlindungan sosial. Karena itu, penguatan literasi keuangan, pengawasan penyaluran bansos, serta pemberantasan jaringan judi online dinilai menjadi langkah penting agar bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Website |  + posts

Editor konten yang berpengalaman dalam penulisan artikel informatif dan ramah pembaca.