Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Laut dalam Konflik Bersenjata

Indonesia Dorong Kepatuhan Hukum Laut dalam Konflik Bersenjata - BeritaLia.com

Indonesia kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hukum laut internasional dalam situasi konflik bersenjata, termasuk perlindungan lingkungan laut dan infrastruktur sipil yang berpotensi terdampak operasi militer di kawasan maritim.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Diskusi Pakar Naval Warfare Workstream yang merupakan bagian dari Global International Humanitarian Law (IHL) Initiative. Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada 5–6 Agustus 2026 itu diselenggarakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Delegasi Regional Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk Indonesia dan Timor-Leste.

Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa ketentuan hukum laut tetap berlaku meskipun terjadi konflik bersenjata. Menurutnya, operasi militer di laut dapat memicu dampak lintas batas yang berkepanjangan terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat pesisir apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum internasional.

Havas menyoroti pentingnya penerapan prinsip due regard terhadap lingkungan laut. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki karakteristik geografis yang membuat jalur pelayaran internasional tetap terbuka melalui alur laut kepulauan, sehingga perlindungan terhadap ekosistem maritim menjadi semakin penting.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Ricky Suhendar, yang bertindak sebagai co-chair diskusi, menekankan bahwa konflik di laut tidak boleh mengurangi hak-hak negara netral, negara pantai, maupun negara kepulauan. Ia juga mengingatkan agar aturan mengenai kebebasan navigasi dan pengelolaan zona maritim tetap dihormati dalam setiap situasi konflik.

Selain itu, Ricky menilai diperlukan pedoman teknis yang lebih jelas terkait perlindungan infrastruktur dengan fungsi ganda, seperti kabel komunikasi bawah laut dan pelabuhan. Infrastruktur tersebut dinilai memiliki peran penting bagi aktivitas sipil sekaligus berpotensi menjadi sasaran dalam operasi militer.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan lingkungan laut harus menjadi bagian integral dari penerapan hukum humaniter internasional karena ekosistem laut menopang kehidupan masyarakat pesisir serta aktivitas ekonomi maritim Indonesia.

Seluruh pembahasan, menurut Ricky, harus tetap selaras dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, hukum humaniter internasional, dan berbagai konvensi lingkungan hidup yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia, Martin de Boer, menilai peperangan laut memiliki dampak langsung terhadap ketahanan pangan dunia, konektivitas digital, dan keberlangsungan ekosistem laut. Karena itu, perlindungan terhadap kawasan maritim harus menjadi perhatian bersama.

Diskusi yang diikuti 24 pakar nasional dan internasional tersebut merupakan bagian dari rangkaian Global IHL Initiative, di mana Indonesia bersama Mesir dipercaya memimpin Naval Warfare Workstream. Hasil pembahasan diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi negara-negara dalam memperkuat penghormatan terhadap hukum internasional sekaligus meminimalkan dampak kemanusiaan dan kerusakan lingkungan akibat peperangan di laut.

Website |  + posts

Jurnalis online dengan minat pada isu sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat Indonesia.