Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah berlanjutnya penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023. KPK menilai seluruh pihak yang memiliki informasi relevan dapat dimintai keterangan guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan menentukan siapa saja yang perlu diperiksa berdasarkan alat bukti dan kebutuhan pembuktian di lapangan. Karena itu, status seseorang sebagai pejabat aktif maupun purnajabatan tidak menjadi dasar dalam menentukan pemanggilan sebagai saksi.
Menurut Budi, tujuan utama pemeriksaan adalah memperoleh informasi yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta hukum sehingga rangkaian dugaan tindak pidana dapat dipetakan secara utuh.
KPK Fokus Ungkap Seluruh Rangkaian Perkara
KPK menegaskan penyidikan tidak hanya bertujuan menetapkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengidentifikasi akar persoalan yang memungkinkan terjadinya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR.
Hasil penyidikan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola program tanggung jawab sosial di lingkungan lembaga keuangan negara sehingga potensi penyalahgunaan dapat dicegah pada masa mendatang.
Budi juga mengajak masyarakat mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyidikan Berawal dari Laporan PPATK
Kasus ini bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK.
Setelah melakukan pendalaman, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024 serta kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian.
Dua Anggota DPR Telah Menjadi Tersangka
Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan hingga kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan penyaluran dana program tersebut.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada kabar mengenai pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sekaligus Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, pada 27 Juli 2026.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa setiap kemungkinan pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang dimiliki. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK serta memperkuat tata kelola program sosial di masa mendatang.
