Yenti Garnasih Dukung Kortastipidkor Polri Usut TPPU Bersamaan dengan Kasus Korupsi

Yenti Garnasih Dukung Kortastipidkor Polri Usut TPPU Bersamaan dengan Kasus Korupsi

Ilustrasi. Foto: Yenti Garnasih Dukung Kortastipidkor Polri Usut TPPU Bersamaan dengan Kasus Korupsi

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah mengusut tiga perkara dugaan korupsi. Menurutnya, penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dugaan korupsi semata, tetapi juga harus langsung menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang agar aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk negara.

Yenti menilai pendekatan penyidikan yang menggabungkan perkara korupsi dan TPPU akan membuat penegakan hukum lebih efektif. Dengan menerapkan prinsip follow the money, aparat penegak hukum dapat melacak aliran dana hasil tindak pidana, menemukan aset yang disembunyikan, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara merampas hasil kejahatan yang diperoleh secara melawan hukum.

Ia menjelaskan penyidik dapat mulai menerapkan pasal TPPU apabila telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana asal maupun dugaan pencucian uang. Karena itu, Yenti mendorong penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila syarat pembuktian telah terpenuhi sehingga proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan tidak kehilangan momentum.

Dukungan tersebut disampaikan di tengah pengembangan penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tim penyidik sebelumnya menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk sebuah kafe, money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas batangan, perangkat elektronik, hingga sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero), perkara di PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Sejahtera (CBS) kepada PT Krakatau National Industrial (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero). Penyidik menyebut pengusutan juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan pengusutan kasus-kasus tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana. Aparat juga membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan lanjutan.

Website |  + posts