Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap Jelang Kasus Kuota Haji Masuk P21

Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap Jelang Kasus Kuota Haji Masuk P21
Ilustrasi. Foto: Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap Jelang Kasus Kuota Haji Masuk P21

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap kebenaran dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dapat terungkap menjelang pelimpahan berkas kasusnya dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Yaqut menyampaikan pernyataan singkat tersebut ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia datang sekitar pukul 09.08 WIB dengan pengawalan seorang personel kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan menyelesaikan administrasi terakhir pada tahap penyidikan. Kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, turut hadir mendampingi.

Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan berlanjut ke penuntutan. Setelah pelimpahan tahap berikutnya selesai, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Yaqut belum memberikan penjelasan panjang mengenai perkembangan kasus yang menjeratnya. Mantan Menteri Agama pada pemerintahan Presiden Joko Widodo itu hanya meminta awak media menunggu proses yang sedang berlangsung.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK menyoroti pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Penyidik menilai skema tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur komposisi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Dalam penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, pihak lain yang diproses adalah mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan perkara, kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.

Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan akan membawa kasus tersebut memasuki babak baru. Di persidangan, jaksa dan para terdakwa akan memperoleh ruang untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

Website |  + posts