Pengurus yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membantah adanya kegiatan ekstrakurikuler menembak di lingkungan sekolah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan 995 pucuk senjata yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan pihak pengurus memperoleh informasi dari para guru yang telah lama mengajar di sekolah tersebut. Berdasarkan keterangan mereka, sekolah tidak pernah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler menembak sebagaimana disebut dalam sejumlah informasi yang beredar.
Menurut Hermawanto, pengurus yayasan yang baru juga mengaku tidak mengetahui keberadaan ratusan senjata tersebut sebelumnya. Mereka baru menemukan barang-barang itu setelah memperoleh akses ke sejumlah ruangan yang selama ini berada di bawah penguasaan pengurus lama.
Pernyataan yayasan tersebut berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan PT Lokta Karya Perbakin. Perusahaan itu menyebut ratusan airsoft gun yang ditemukan merupakan inventaris resmi dan berizin untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak yang disebut telah berjalan sejak 2020.
Dalam keterangannya, PT Lokta Karya Perbakin menyebut aktivitas ekstrakurikuler tersebut berhenti pada 2024 setelah pembinanya meninggal dunia. Namun, penjelasan itu kini bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan pengurus yayasan berdasarkan keterangan para tenaga pendidik.
Perbedaan versi mengenai asal-usul dan fungsi ratusan senjata tersebut menjadi salah satu aspek yang kini didalami aparat penegak hukum. Polisi masih menyelidiki legalitas kepemilikan, mekanisme penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan barang-barang tersebut di lingkungan sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman bagi kegiatan belajar mengajar. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait penyimpanan senjata, termasuk memastikan apakah benar peralatan tersebut digunakan untuk kegiatan resmi atau memiliki tujuan lain.
Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi aparat dalam menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut.
