Advokat Minta Aparat Pahami Bisnis dalam Perampasan Aset

Advokat Ari Yusuf Amir meminta aparat penegak hukum memahami karakter dan proses bisnis ketika menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian tidak otomatis dianggap sebagai tindak pidana.

Ari menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Ia menyoroti kemampuan aparat, termasuk hakim, dalam membedakan keputusan bisnis, persoalan administratif, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana.

Menurut Ari, kerugian dalam sebuah kegiatan usaha tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Karena itu, penegakan hukum terhadap perkara bisnis membutuhkan pemahaman mengenai bagaimana keputusan korporasi dibuat serta risiko yang melekat pada aktivitas usaha.

Ia menilai persoalan kompetensi masih menjadi tantangan karena aparat penegak hukum lebih banyak memperoleh pembekalan dalam hukum pidana, sementara pemahaman mengenai hukum bisnis, administrasi, dan korporasi dinilai perlu diperkuat.

Ari juga memberikan catatan mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB). Menurut dia, mekanisme tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah proses pidana dan prosedur hukum lainnya ditempuh.

Selain itu, ia mengusulkan peningkatan standar bukti awal yang digunakan untuk melakukan pemblokiran maupun penyitaan aset. Setiap bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut, kata Ari, perlu dijelaskan secara terukur agar kewenangan aparat tetap disertai mekanisme pertanggungjawaban.

Penguatan pengawasan juga dinilai penting apabila kewenangan aparat semakin luas. Ari menyebut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial dapat diperkuat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Ia turut mengusulkan agar lembaga pemulihan aset tidak berada di bawah kendali satu institusi saja. Menurut Ari, keterlibatan beberapa lembaga dapat memperkuat fungsi kontrol dalam pengelolaan dan pemulihan aset.

Website | + posts