Memperingati Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan yang diperingati setiap 26 Juni, Ombudsman Republik Indonesia kembali mendesak pemerintah agar segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan. Lembaga tersebut menilai ratifikasi menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Indonesia.
Ombudsman menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), namun hingga kini belum meratifikasi OPCAT yang mengatur mekanisme pencegahan melalui pembentukan lembaga pemantau independen. Menurut Ombudsman, keberadaan mekanisme tersebut akan memperkuat perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi orang-orang yang berada di tempat penahanan maupun fasilitas tertutup lainnya.
Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai praktik penyiksaan masih berpotensi terjadi di berbagai tempat, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah detensi, maupun fasilitas lain yang membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang lebih kuat dan bersifat preventif agar potensi pelanggaran hak asasi manusia dapat dicegah sejak dini.
Ombudsman juga menegaskan ratifikasi OPCAT akan memperkuat kepastian hukum dalam upaya pencegahan penyiksaan. Melalui protokol tersebut, negara didorong membentuk National Preventive Mechanism (NPM) yang bertugas melakukan kunjungan rutin ke tempat-tempat penahanan untuk memastikan perlakuan terhadap setiap orang sesuai standar hak asasi manusia internasional.
Selama ini Ombudsman telah bekerja sama dengan berbagai lembaga melalui Kelompok Kerja Pencegahan Penyiksaan (KUPP), yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Komisi Nasional Disabilitas. Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat pemantauan terhadap potensi tindakan penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Menurut Ombudsman, ratifikasi OPCAT juga akan meningkatkan akuntabilitas institusi negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan pelayanan publik. Mekanisme pengawasan independen dinilai dapat mendorong perbaikan tata kelola di berbagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan penahanan atau pembatasan kebebasan seseorang.
Momentum Hari Anti Penyiksaan Internasional dimanfaatkan Ombudsman untuk kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam seluruh proses penegakan hukum. Lembaga tersebut berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan meratifikasi OPCAT sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam mencegah penyiksaan dan melindungi martabat setiap warga negara.
