Polda Jawa Timur mengungkap 1.870 perkara tindak pidana narkoba selama periode Juli hingga September 2026. Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama jajaran polres. Penindakan tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan.
Barang bukti yang diamankan mencakup 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 tanaman ganja. Polisi juga menyita 27.571 tablet ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyebut jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 1,45 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain menangani perkara secara pidana, kepolisian melakukan asesmen terhadap pengguna narkotika berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku. Sementara terhadap pengedar serta jaringan peredaran, proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam periode yang sama, Ditresnarkoba Polda Jatim juga membongkar tujuh perkara yang dikategorikan menonjol dengan total 11 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut, petugas mengamankan 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, dan 3.900 butir Happy Five.
Salah satu pengungkapan terjadi di Surabaya dengan tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Polisi menemukan 44,662 kilogram sabu dari dua lokasi berbeda. Penyidik menduga FS berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi narkotika, sedangkan DA dan JA diduga menangani persiapan serta pencatatan transaksi ekstasi dan etomidate.
Kurniawan menegaskan pemberantasan narkoba dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, mulai dari edukasi masyarakat hingga penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap.
Editor konten yang berpengalaman dalam penulisan artikel informatif dan ramah pembaca.
