Indonesia Dorong Percepatan Aturan Global Lindungi Budaya Tradisional

Pemerintah Indonesia mendorong percepatan pembahasan instrumen hukum internasional untuk memberikan perlindungan yang efektif dan seimbang terhadap pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional. Upaya tersebut disampaikan dalam forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Yasmon, mengatakan Indonesia bersama kelompok Like-Minded Countries (LMCs) siap terlibat secara konstruktif dalam proses perundingan. Kelompok tersebut terdiri atas negara-negara berkembang anggota WIPO.

Menurut Yasmon, kerangka hukum internasional diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan pengambilan tanpa hak (misappropriation and misuse) terhadap warisan budaya yang dimiliki masyarakat. Perlindungan tersebut dinilai penting agar komunitas pemilik pengetahuan dan ekspresi budaya memperoleh pengakuan yang semestinya.

Indonesia menyampaikan pandangan tersebut dalam Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) WIPO yang berlangsung pada 16–25 September 2026 di Jenewa. Forum tersebut memang memiliki mandat untuk melanjutkan perundingan mengenai perlindungan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik.

LMCs juga menyambut adopsi WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge pada 2024. Kelompok negara berkembang tersebut mendukung percepatan implementasi perjanjian melalui kerja sama internasional, bantuan teknis, serta peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang.

Selain itu, LMCs mendorong pendekatan berbasis konsensus dalam proses perundingan. WIPO sendiri menyatakan IGC pada periode 2026–2027 ditugaskan melanjutkan pekerjaan untuk mencapai instrumen hukum internasional dengan perlindungan yang seimbang dan efektif terhadap pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional.

Keaktifan Indonesia juga terlihat melalui penyampaian dua pernyataan dalam sesi IGC ke-53. Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari diplomasi kekayaan intelektual Indonesia untuk memperjuangkan perlindungan kekayaan intelektual komunal di tingkat internasional.

Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tidak hanya memiliki nilai sejarah dan identitas masyarakat, tetapi juga dapat memiliki nilai ekonomi. Karena itu, perlindungan hukum dinilai penting agar pemanfaatannya tidak merugikan komunitas yang menjadi pemilik atau penjaga warisan tersebut.

Pemerintah juga mendorong masyarakat adat, pelaku budaya, serta pemangku kepentingan terkait untuk terus mendokumentasikan dan melindungi kekayaan intelektual komunal. Langkah tersebut diharapkan membantu menjaga warisan budaya Indonesia sekaligus memperkuat pengakuan terhadap komunitas pemiliknya.

Website |  + posts

Kontributor editorial yang aktif membahas teknologi, startup, dan inovasi digital terkini.