
Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum, termasuk kasus pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar proses hukum berjalan hingga tuntas, transparan, independen, dan memberikan kepastian hukum.
Pembentukan tim pengawas juga dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Habiburokhman, pergantian ataupun pengunduran diri pejabat tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang sedang berjalan. Komisi III DPR berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar penyidikan tetap berlangsung secara profesional.
Sebelumnya, Habiburokhman menyampaikan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Ia meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dan independen.
Kasus batu bara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang antara lain diduga berupa manipulasi dokumen serta kuantitas batu bara yang dipasok sehingga pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis berbagai dokumen. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Habiburokhman menilai dugaan korupsi batu bara bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat apabila mengganggu pasokan energi dan menyebabkan pemadaman listrik.
Komisi III DPR menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Melalui pembentukan tim pengawas, DPR akan mengawal perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan dinamika yang terjadi di institusi penegak hukum tidak membuat proses penyidikan melambat atau berhenti sebelum seluruh pihak yang bertanggung jawab terungkap.
